Pemkab Kuningan Alokasikan Anggaran Hibah Rp43,5 Miliar untuk Pilkada 2024

by -139 Views

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan sedang menyusun anggaran/dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024 mendatang. Anggaran sebesar Rp43,5 miliar telah disiapkan untuk penyelenggara, yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan.

Kedua penyelenggara Pilkada, yaitu KPU dan Bawaslu Kabupaten Kuningan, telah menandatangani Berita Acara tentang Kesepakatan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan.

Dana hibah yang disiapkan oleh Pemkab Kuningan sebesar Rp43,5 miliar, terdiri dari Rp33,5 miliar untuk KPU dan Rp10 miliar untuk Bawaslu Kabupaten Kuningan.

Kesepakatan mengenai besaran anggaran hibah Pilkada ini ditandatangani oleh Ketua KPU Asep Z Fauzi dan Ketua Bawaslu Kuningan Firman. Sekretaris Daerah (Sekda) H Dian Rachmat Yanuar, yang juga Ketua TAPD Kabupaten Kuningan, bertindak atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Sekda Dian Rachmat Yanuar menjelaskan bahwa pengaturan dana hibah untuk Pilkada Serentak ini didasarkan pada Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Meskipun anggaran tersebut belum ideal, Dian berharap dengan kondisi anggaran saat ini, dana tersebut dapat digunakan dengan efektif dan efisien untuk mendukung kegiatan yang memiliki prioritas tinggi.

Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi, mengucapkan terima kasih atas penandatanganan Berita Acara tentang Kesepakatan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 antara Pemkab Kuningan dengan KPU dan Bawaslu. Asep juga berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Kuningan yang telah mendukung proses ini sejak tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan atas penyelenggaraan penandatanganan tersebut. Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melalui proses panjang dalam pembahasan anggaran antara Bawaslu dan TAPD hingga akhirnya mencapai kesepakatan.

Anggaran sebesar Rp10 miliar telah dialokasikan untuk hibah kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan. Anggaran ini akan digunakan untuk Pilkada sesuai dengan mekanisme dan pedoman yang berlaku.