Selasa, 31 Oktober 2023 – 01:42 WIB
Pria asal Purwokerto, Banyumas, bernama RW (28) ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jateng atas kasus prostitusi online di Kabupaten Banyumas. Meskipun memiliki modal terbatas, ia berhasil menjajakan lebih dari 50 orang, termasuk anak di bawah umur, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Pelaku menggunakan akun Facebook dengan nama Setianingsih Zoya untuk menjajakan puluhan anak, ibu hamil, dan ibu menyusui kepada pelanggan yang membutuhkan.
Saat ini, pria tersebut harus bertanggung jawab di hadapan aparat Ditreskrimsus Polda Jateng karena melanggar pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa RW menjajakan korbannya dengan memposting foto mereka di akun Facebook. Dalam postingan tersebut, pelaku juga mencantumkan nomor teleponnya agar pria hidung belang mudah berkomunikasi dengannya untuk mendapatkan wanita yang diinginkan. Harga jasa seksual yang ditawarkan bervariasi, tergantung pada jenis korban.
Sebagian besar korbannya adalah anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai postingan prostitusi. Tim patroli cyber kemudian menemukan akun Setianingsih Zoya dan pada tanggal 5 Oktober 2023, petugas menangkap RW di kawasan Baturaden.
Dalam pengakuannya kepada media, pelaku RW mengatakan bahwa ia mencari para korbannya dengan menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi sebelum akhirnya menjajakan mereka melalui Facebook.
Laporan: Teguh Joko Sutrisno
Halaman Selanjutnya
“Tarifnya, kalau anak di bawah umur yakni 600 ribu sekali kencan. Lalu ibu hamil 500 ribu, serta ibu menyusui 800 ribu. Dari jumlah itu, pelaku mendapatkan komisi 200 ribu,” jelasnya.