Kepala Hudev UI Terlibat Kasus BTS 4G dan Menjadi Tersangka

by -110 Views

Kamis, 2 November 2023 – 05:30 WIB

Jakarta – Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) bertambah satu orang.

Baca Juga :

Terpopuler: Kepala Hudev UI Tersangka Kasus BTS, Harga BBM Pertamina, Hingga Mertua Bunuh Menantu

Tersangka baru tersebut adalah Kepala Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Mohammad Amar Khoerul Uman (MAK). Berikut ini adalah sejumlah fakta-faktanya yang telah di rangkum oleh VIVA.

1. Ditetapkan sebagai tersangka baru

Baca Juga :

Celine Evangelista Disebut dalam Kasus Korupsi Tambang di Sultra, Panggil Jaksa Agung ‘Papa’

Mohammad Amar Khoerul Uman (MAK) yang merupakan Kepala HUDEV UI, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Penetapan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan perkara dari penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Baca Juga :

Mertua Pembunuh Menantu di Pasuruan Ternyata Duda, Sudah Setahun Tinggal Serumah

2. Ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara berdasarkan surat perintah penyidikan pada Kamis, 19 Oktober 2023. Dalam gelar perkara tersebut, jaksa mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan MAK sebagai tersangka.

“Kami langsung menahan MAK selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu 1 November 2023.

3. Pemalsuan kuitansi

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muchammad Arief Abdilah mengatakan bahwa tersangka MAK dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, MAK selaku Kepala HUDEV UI diduga melakukan pemalsuan nota pembayaran kuitansi sebagai syarat pencairan anggaran pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project antara BAKTI dan HUDEV UI.

“Penetapan tersangka ini setelah kami menerima pelimpahan perkara BTS 4G BAKTI Kemenominfo yang saat ini dalam penyidikan lanjutan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung,” ucap Arief.

4. Negara rugi Rp1 M

Pemalsuan ini diduga dilakukan agar HUDEV UI dapat memperoleh nilai kontrak sebesar Rp1,99 miliar dari pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 untuk pembangunan menara BTS 4G.

Oleh karena itu, jaksa menganggap penerimaan uang secara ilegal ini termasuk dalam kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini yang mencapai Rp8,03 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa alasan MAK menjadi tersangka adalah karena kerugian negara yang ditimbulkan oleh Kepala HUDEV UI ini sebesar Rp1,99 miliar.

“Tidak (diserahkan penanganan sepenuhnya), karena nilai (kerugian) kecil,” ucap Kuntadi.

6. Total ada 6 tersangka dalam kasus BTS

Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Dalam kasus ini, ada lima tersangka lainnya. Mereka antara lain Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy; Galumbang Menak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Selain itu, ada juga Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo); Anang Achmad Latif, mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI; dan Yohan Suryanto, mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Para terdakwa tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Halaman Selanjutnya

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara berdasarkan surat perintah penyidikan pada Kamis, 19 Oktober 2023. Dalam gelar perkara tersebut, jaksa mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan MAK sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya