Lurah Maguwoharjo di DIY Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah dan Penggelapan Dana Desa

by -147 Views

Yogyakarta – Lurah Maguwoharjo Kasidi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, pada Kamis 2 November 2023. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara hampir mencapai Rp 1 Miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin, mengungkapkan bahwa ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Lurah Maguwoharjo Kasidi dan seorang pengusaha bernama Robinson Saalino.

Anshar menyebut bahwa saat ini tersangka Kasidi sedang ditahan di kota karena alasan kesehatan. Alasan ini merujuk pada keterangan dokter di RS Wirosaban yang menangani tersangka.

“Sedangkan tersangka RS (Robinson) masih ditahan di Lapas. Sudah diputuskan di tingkat pengadilan negeri dan saat ini sedang dalam upaya banding,” tambah Anshar.

Anshar menjelaskan bahwa kasus mafia tanah kas desa ini bermula ketika tersangka Robinson, yang merupakan Direktur PT. Indonesia International Capital, membangun perumahan Kandara Village di atas tanah kas desa yang berada di Padukuhan Pugeran, Desa Maguwoharjo, Kabupaten Sleman seluas 41.655 meter persegi.

Selain itu, Robinson juga membangun perumahan De Junas sebanyak 16 unit dan perumahan Nirwana Dewangga sebanyak 37 unit di atas tanah kas desa yang merupakan hak pelungguh Lurah Maguwoharjo.

Kasidi ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Lurah, ia tidak melakukan upaya untuk menghentikan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan fungsi dan kegunaan tanah kas desa maupun tanah pelungguh.

“Atas perbuatan kedua tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 995.120.000,00. Rincian kerugian di Tanah Kas Desa di Pugeran sebesar Rp 486.000.000,00 dan kerugian tanah pelungguh di Jenengan sebesar Rp 509.120.000,00,” ungkap Anshar.

Sumber: Viva.co.id