Rencana Penjegal Gibran Sebagai Cawapres Lewat MKMK Gagal, Kubu Prabowo Sujud Syukur

by -874 Views

Rabu, 8 November 2023 – 07:09 WIB

Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bersyukur atas keputusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tidak membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Dengan keputusan ini, Gibran Rakabuming Raka tetap dapat maju menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang.

“Alhamdulilah, saya juga tadi sujud syukur (setelah mengetahui putusan MKMK),” ucap Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman dalam konferensi pers di Sekber Relawan Prabowo, Jakarta Barat, Selasa, 7 November 2023.

Kata Habiburokhman, tidak adanya koreksi atau perubahan pada putusan MK Nomor 90 itu otomatis menggagalkan rencana dari pihak-pihak yang ingin menjegal pencalonan Gibran sebagai cawapres. Sekarang, Gibran bisa tetap maju dalam Pilpres 2024.

“Wacana atau rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan pihaknya tidak berwenang menilai putusan MK 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MKMK hanya berwenang memutuskan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXII/2023,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih.