Panji Gumilang Mengajukan Permohonan Praperadilan terkait Status Tersangka TPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

by -207 Views

Senin, 20 November 2023 – 13:57 WIB

Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

Gugatan praperadilan Panji Gumilang telah teregister dengan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/Pn. JKT.SEL. Berdasarkan Surat Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan Panji Gumilang bakal digelar hari ini, Senin 20 November 2023.

“Dalam gugatan praperadilan Panji Gumilang, dia menggugat dua pihak yakni Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Pada tanggal 2 November 2023, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Statusnya sebagai tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan. Panji dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.