Pengacara Memohon Hakim untuk Membatalkan Status Tersangka Firli Bahuri

by -83 Views

Senin, 11 Desember 2023 – 15:07 WIB

Jakarta – Pengacara dari ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta kepada hakim tunggal untuk membatalkan status tersangka kliennya dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permintaan tersebut disampaikan pengacara ketika menggelar sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2023.

“Menggagalkan status tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum,” ujar pengacara Firli di ruang sidang.

Pengacara tersebut menjelaskan sejumlah permintaan Firli Bahuri dalam gugatan sidang praperadilan itu. Berikut poin-poinnya:
Mengabulkan permohonan pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan tindakan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan 2023 sebagai tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.
Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan surat perintah penyidikan terkait peristiwa hukum tersebut.

Hakim menjelaskan bahwa permintaan gugatan tersebut akan direspons pihak Polda Metro Jaya pada Selasa 12 Desember 2023. Sidang juga akan dilanjutkan dengan penyampaian bukti-bukti dari pihak pemohon dan termohon di kemudian harinya, yakni Rabu 13 Desember 2023.