Firli Bahuri Meminta Tidak Diadili Setelah Praperadilannya Ditolak

by -121 Views

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri meminta agar dirinya tidak dihakimi setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ia juga meminta agar semua pihak mengikuti proses hukum yang menjeratnya, karena Indonesia merupakan negara hukum. Firli ingin agar asas praduga tidak bersalah dan persamaan hak di muka umum diterapkan. Firli mengaku kaget usai praperadilannya ditolak. Menurutnya, bunyi putusan yang dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati menyebut tak diterima, maka itu, ia tidak terima terhadap pemberitaan media yang beredar.

Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.