Sabtu, 23 Desember 2023 – 23:20 WIB
Pinrang – Seorang pemuda berinisial AL di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus polisi. Pria 20 tahun itu ditangkap karena mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal mengatakan, bahwa pelaku mengedarkan uang palsu dengan berbelanja di sebuah toko barang campuran. “Pelaku ditangkap karena mencetak dan mengedarkan uang palsu dengan berbelanja di toko-toko,” kata Iptu Akhmad Rizal saat dikonfirmasi, Sabtu 23 Desember 2023.
Akhmad menjelaskan, pengungkapan pengedaran uang palsu itu berawal saat salah seorang pemilik toko di Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua curiga akan uang yang dibelanjakan adik pelaku. Berawal dari kecurigaan itu, pemilik toko pun melapor ke polisi.
“Terungkap saat adik korban (RD) disuruh belanja di kios warga di wilayah Teppo. Dari situ, adik pelaku diamankan dan diinterogasi. Dia pun mengaku jika disuruh sama kakaknya AL untuk berbelanja di toko-toko menukarkan uang palsu itu,” ungkapnya. Setelah menginterogasi RD, pihak kepolisian kemudian meminta untuk menghubungi pelaku. Selanjutnya pelaku pun ditangkap dan diinterogasi.
Kepada polisi, AL mengaku jika dirinya sengaja mencetak uang palsu itu menggunakan printer. Total uang palsu dicetak sebanyak Rp350 ribu dengan rician 3 lembar pecahan uang Rp 50 dan 2 lembar uang 100. Uang palsu itu kemudian dibelajankan rokok dengan maksud menukarkan uang tersebut. Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan dan jadi tersangka atas kasus tindak pidana membuat, mengedarkan dan memakai uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Kepada polisi, AL mengaku jika dirinya sengaja mencetak uang palsu itu menggunakan printer. Total uang palsu dicetak sebanyak Rp350 ribu dengan rician 3 lembar pecahan uang Rp 50 dan 2 lembar uang 100. Uang palsu itu kemudian dibelajankan rokok dengsan maksud menukarkan uang tersebut.