Narapidana di Sumut Dapat Remisi Khusus Natal 2023 sebesar 3.114

by -97 Views

Minggu, 24 Desember 2023 – 17:18 WIB

Medan – Sebanyak 3.114 narapidana di wilayah kerja Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, menerima remisi khusus untuk Hari Raya Natal tahun 2023.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Minggu sore, 24 Desember 2023. Rudy menjelaskan, dari total 3.114 narapidana di Sumut yang menerima remisi Natal 2023, terdapat 3.083 orang yang menerima Remisi Khusus sebagian (RK I) dan 31 orang yang menerima Remisi Khusus penuh (RK II).

“Kriminal umum sebanyak 1.971 orang, PP 28 tahun 2006 sebanyak 17 orang dan PP 99 tahun 2012 sebanyak 1.126 orang. Totalnya ada 3.114 orang,” kata Rudy. Rudy juga mengungkapkan bahwa narapidana yang menerima remisi khusus untuk Natal 2023 mendapatkan potongan masa tahanan antara 15 hari hingga 2 bulan.

Selain itu, total penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut hingga 20 Desember 2023 mencapai 32.013 orang, dengan rincian 24.374 narapidana dan 7.639 tahanan.

Halaman Selanjutnya
“32.013 orang penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut, dengan perincian narapidana berjumlah 24.374 orang dan tahanan 7.639 orang,” kata Rudy.