Petani Harus Membeli Pupuk Bersubsidi di Kios Resmi dengan Harga Patokan, HET Berlaku di Seluruh Indonesia

by -141 Views

Senin, 25 Desember 2023 – 21:14 WIB

Jakarta – PT Pupuk Indonesia memastikan bahwa harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi harus diberlakukan di semua mitra kios pupuk lengkap (KPL) yang berjumlah lebih dari 25.000 di seluruh Indonesia. Pupuk bersubsidi juga hanya dapat ditukar di kios resmi.

SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda menjelaskan, hal ini berkaitan dengan laporan petani di Kabupaten Brebes tentang penjualan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pengecer yang tidak resmi. “Berdasarkan aturan yang berlaku, pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. HET ditetapkan oleh Pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios, bukan diantar ke lokasi petani bahkan perorangan,” ujar Fickry dikutip dari keterangannya, Senin, 25 Desember 2023.

Fickry juga memastikan bahwa distribusi atau penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan Pupuk Indonesia sudah berjalan dengan baik. Distribusi mulai dari gudang lini I sampai ke kios sudah terdigitalisasi. Selain itu, Pupuk Indonesia juga memiliki fasilitas distribusi seperti 15 unit pengantongan dan distribution center, 13 kapal dengan 222 rute angkutan laut, 8.131 armada truk angkutan darat, 581 gudang dengan kapasitas 2,89 juta ton, memiliki 1.077 jaringan distributor, serta lebih dari 25.000 mitra kios resmi.

Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 39.202 ton ke Kabupaten Brebes, yang terdiri dari 29.470 ton urea dan 9.732 ton NPK. Selain itu, Perusahaan juga telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 8.479 ton atau setara 259 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah. Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditas strategis yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao. Melalui aturan ini, subsidi pupuk ditetapkan dua jenis yaitu urea dan NPK.

Fickry juga menyatakan bahwa petani atau kios yang melakukan penebusan pupuk bersubsidi di luar ketentuan bisa terkena sanksi atas dugaan tindak pidana. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani di sektor pertanian.