Inilah Hanya Rekomendasi, Bukan Keputusan

by -116 Views

Rabu, 4 Januari 2024 – 22:52 WIB

Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memberikan tanggapan terhadap surat pemberitahuan yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat setelah melakukan klarifikasi terhadap calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, terkait pembagian susu di area car free day (CFD) pada 3 Desember 2023.

Dalam surat tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan adanya kepentingan partai politik di balik kegiatan pembagian susu. Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut melibatkan Gibran sebagai cawapres dan beberapa pihak yang merupakan calon anggota legislatif (caleg).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua TKN Habiburokhman menyatakan bahwa surat pemberitahuan dari Bawaslu Jakarta Pusat bukan merupakan putusan resmi.

Habiburokhman menegaskan bahwa surat yang dikeluarkan Bawaslu Jakarta Pusat hanya merupakan rekomendasi terkait kegiatan Gibran yang diduga melanggar peraturan lain diluar UU Pemilu.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka saat melakukan pembagian susu di CFD pada 3 Desember 2023. Pelanggaran yang dimaksud bukanlah pelanggaran pemilu, melainkan pelanggaran peraturan lain.

Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan bahwa status temuan tersebut ‘dalam tahap Ditindaklanjuti’.

Temuan tersebut kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta guna memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.

Selain itu, Bawaslu Jakarta Pusat menegaskan bahwa kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 diduga memiliki unsur kepentingan politik.

Dengan demikian, Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan hasil temuan tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.