Jumat, 5 Januari 2024 – 18:20 WIB
Jakarta – Wakil Presiden (VP) Hubungan Masyarakat PT KAI, Joni Martinus melaporkan bahwa pihaknya telah berhasil mengevakuasi 8 unit kereta Turangga, dan 6 unit kereta Commuterline Bandung Raya. Dengan demikian, Joni memastikan bahwa bagian yang masih tersisa di lokasi kejadian antara lain yakni 2 unit lokomotif dan 4 unit gerbong kereta.
“KAI bersama seluruh stakeholders berusaha semaksimal mungkin agar proses evakuasi dapat tuntas dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Joni dalam keterangannya, Jumat, 5 Januari 2024.
Dia menyampaikan, sampai Jumat, 5 Januari 2024 pukul 15.00, KAI terus melakukan evakuasi terhadap eks-rangkaian kereta yang masih berada di lokasi kecelakaan, tepatnya di km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka.
Dalam proses evakuasi tersebut, total sebanyak 200 personel pun dikerahkan. Terdiri dari tim KAI, KAI Commuter, BTP wilayah Jabar Kemenhub, Basarnas, dan para stakeholders terkait lainnya.
Selain itu, KAI juga menggunakan alat berat berupa 1 unit crane, 6 unit dongkrak elektrik, serta peralatan pendukung alat berat lainnya. Sementara, material yang digunakan dalam proses perbaikan jalur tersebut, yakni 100 buah bantalan rel.
“KAI menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan KA yang terjadi. Selama proses evakuasi berlangsung, perjalanan KA-KA yang akan melintas di wilayah Haurpugur – Cicalengka dilakukan upaya rekayasa pola operasi, berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain,” ujarnya.
Diketahui, dengan terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur – Cicalengka, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang sebagai berikut:
a) Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen (seratus persen) di luar bea pesan;
b) Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 (satu) jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan;
c. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan;
d. Dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.