Suhartoyo, Ketua MK, Melantik 3 Anggota MKMK Permanen

by -135 Views

Senin, 8 Januari 2024 – 16:38 WIB

Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo secara resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK permanen. Ketiga anggota MKMK yang dilantik tersebut adalah hakim Ridwan Mansyur, tokoh masyarakat I Gede Palguna, dan akademisi Universitas Andalas Yuliandri.

“Kita patut bersyukur pada siang hari ini kita bisa menyaksikan pengucapan sumpah dari anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi permanen,” ujar Suhartoyo pada saat pelantikan anggota MKMK permanen di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, pada Senin, 8 Januari 2024. Tiga anggota MKMK dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024.

Ketiganya akan menjalankan tugas sebagai anggota MKMK sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK secara permanen. Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan MKMK beranggotakan tiga orang dan telah disepakati oleh seluruh hakim.

“Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim bahwa anggotanya adalah; Prof. Dr. Yuliandri beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang, kedua Dr I Dewa Gede Palguna beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik, yaitu Dr H Ridwan Mansyur,” kata Enny saat konferensi pers di gedung MK RI, Rabu, 20 Desember 2023.

Enny mengatakan pihaknya menunjuk tiga orang anggota MKMK juga berdasarkan hasil rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Ketiganya, lanjut dia, memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur, dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas.

Anggota MKMK itu berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Enny mengatakan tiga anggota MKMK itu akan dilantik pada 8 Januari 2023. Pelantikan bakal dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. MKMK permanen ini, lanjut dia, bakal dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.

“Jadi itu tiga keanggotaan MKMK yang insha Allah pada tanggal 8 Januari akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun,” kata Enny.

Di sisi lain, Enny menjelaskan dasar pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.”

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK1/2023).

Enny berharap agar pembentukan MKMK permanen ini dapat menindaklanjuti aduan-aduan atau laporan terkait pelanggaran etik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.