Jaksa Mengajukan Kasasi, Haris Azhar dan Fatia Dinyatakan Bebas

by -128 Views

Selasa, 9 Januari 2024 – 07:59 WIB

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, mengajukan kasasi karena tidak menerima putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Haris dan Fatia adalah terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

“Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 9 Januari 2024.

Herlangga mengatakan kasasi diajukan sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatia Maulidiyanti.

Dia mengatakan, pihaknya segera menyiapkan memori kasasi atas putusan bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tersebut.

“Segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” pungkasnya.

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

Sebelumnya diberitakan, Majelis hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Menerima karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa dinyatakan bebas,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.

Majelis hakim mengatakan tuntutan pertama Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dengan begitu, maka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari tuntutan pertama.

“Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan,” kata hakim.

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua yaitu penyebaran berita bohong karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

“Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua. Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider,” sambungnya.

Sebelumnya diketahui, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Sementara itu, Fatia Maulidiyanti dituntut 3,5 tahun penjara.

Jaksa menilai, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya