Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ultimatum kepada pemegang saham, jajaran, dan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mencari solusi terkait penolakan sejumlah pemegang polis yang tidak setuju dipindahkan ke IFG Life. OJK juga meminta Jiwasraya untuk menyusun rencana aksi tindak lanjut setelah pemegang polis dialihkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan hal ini dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK (RDK OJK). Ogi menyebut bahwa OJK menunggu dokumen tindak lanjut dari pemegang polis yang tidak setuju dengan restrukturisasi, serta langkah-langkah kelanjutannya.
Menurut Ogi, saat ini Jiwasraya masih beroperasi dan belum dilikuidasi karena masih memperoleh izin usaha dari OJK. Pemegang polis yang dialihkan ke IFG Life tetap memiliki manfaat yang sama sesuai hasil restrukturisasi polis mereka.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa program penyelamatan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah selesai sepenuhnya. Erick mengatakan bahwa persoalan lama Jiwasraya telah berhasil diselesaikan dengan restrukturisasi, bail in, dan transfer.
Erick menjelaskan bahwa persetujuan dari pemegang polis yang mendukung restrukturisasi mencapai 99,7 persen, termasuk dari korporasi, bancassurance, dan pemegang polis ritel. Menurutnya, hal ini bukan hal yang mudah namun menjadi prioritas utama sebagai bentuk perlindungan nasabah Jiwasraya.
Pemegang polis yang tidak setuju dipindahkan ke IFG Life berjumlah 900 orang, padahal pemindahan tersebut bertujuan untuk penyelamatan pemegang polis Jiwasraya.