Kamis, 11 Januari 2024 – 22:21 WIB
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana untuk mendalami temuan transaksi mencurigakan yang dilakukan daftar calon anggota legislatif tetap (DCT) Pemilu 2024, yang dianalisis sepanjang 2022-2023. Dari 100 calon anggota legislatif, ditemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 51,4 triliun.
“Ada baiknya, kalau PPATK sekalian lakukan pendalaman terlebih dahulu terkait temuan dana mencurigakan di 100 caleg, bahkan lebih ini,” kata Sahroni melalui keterangannya pada Kamis, 11 Januari 2024.
Menurut dia, pendalaman ini untuk mengetahui apakah masuk kategori tindak pidana atau sumbangan. Sebab, kata dia, hal ini jelas berbeda sehingga perlu didalami lagi temuan dugaan transaksi mencurigakan tersebut.
“Aliran uang ini kategorinya apa? Tindak pidana kah atau justru ternyata sumbangan? Karena itu jelas sangat berbeda nantinya. Jadi agar publik tidak berspekulasi yang macam-macam, mending dicek ulang sekalian. Nanti kalau ada unsur pidananya, baru kita gas,” jelas dia.
Maka dari itu, Sahroni meminta PPATK membuka semua pihak yang diduga menerima aliran dana dari luar negeri. Sehingga, kata dia, isu yang dimunculkan PPATK tidak hanya menjadi bola panas di tengah masyarakat. Bila ada dugaan unsur pidana, langsung diserahkan kepada penegak hukum.
“Semisal sudah jelas bahwa benar ada temuan unsur pidananya, PPATK harus pastikan bisa tuntaskan kasus ini. Serahkan data tersebut ke aparat penegak hukum, lalu kawal hingga ada penyelesaian. Jangan kita hobi buat publik gaduh, tapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan. Ini harus di-spill. Jangan seperti kasus transaksi R p349 triliun, sudah sampai mana coba? Publik enggak pernah tuh dikasih tau update-nya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.
Menurut Ivan, pada DCT itu terdapat penerimaan dana sebesar Rp 7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 DCT tersebut. Bahkan, juga ada yang mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp 5,8 triliun. Ia menjelaskan dalam temuan ini, 100 orang dalam DCT yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda.
“Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu. Ada juga yang mengirim ke luar. 100 ini bisa beda-beda ya, bisa sama, bisa beda-beda,” ujarnya.
Laporan tersebut, kata Ivan, berupa dugaan transaksi pembelian barang yang dilakukan secara tidak langsung, terkait dengan upaya kampanye dan aktivitas lainnya senilai Rp 592 miliar.