Menteri AHY Mengungkap 2 Kasus Mafia Tanah Senilai Miliaran di Jawa Timur

by -86 Views

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan adanya kasus mafia tanah di Jawa Timur bernilai miliaran rupiah. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Satuan Tugas Mafia Tanah Kepolisian Daerah Jawa Timur dan dinyatakan P21.

“Terdapat berkas perkara yang sudah P21 atau lengkap sebanyak dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan jumlah lima orang tersangka,” kata AHY di Markas Polda Jatim di Surabaya, Sabtu, 16 Maret 2021. Dua kasus tersebut sudah menjerat lima orang sebagai tersangka. AHY menjelaskan, kasus di Banyuwangi berkaitan dengan penggunaan surat kuasa palsu dalam proses pemisahan sertifikat di kantor pertanahan setempat.

Dari kasus ini, ada 1.200 sertifikat palsu yang saat ini ditahan di kantor pertanahan Banyuwangi. Kerugian hingga mencapai Rp17 miliar lebih, dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB dan PPH sebesar Rp506 juta. Kepala Satgas Nanti Mafia Tanah Brigadir Jenderal Polisi Arif Rachman mengadakan, pengungkapan kasus di Banyuwangi berdasarkan laporan dari Polres Banyuwangi dan Polres Pamekasan.

Kasus tersebut bermula ketika korban hendak mengajukan proses pemisahan sertifikat dengan menggunakan jasa P (54 tahun) sebagai calo. P kemudian memproses, namun kemudian terungkap bahwa surat kuasa yang digunakannya adalah palsu. P kemudian meminta bantuan PDR (34) untuk menunjukkan batas tanah kepada petugas BPN, kemudian membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta melengkapi persyaratan secara online dan menjadi saksi Akte Jual Beli (AJB). P dan PDR sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, di Pamekasan, terdapat fakta terhadap objek perkara terbit SHM 476 atas nama D. Tersangka 3 orang sedang diproses di Kejari Pamekasan. Ada bukti dokumen dan beberapa pendukung dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka asal Pamekasan berperan sebagai makelar dengan korban bernisial D. Kasus ini berkembang di tanah seluas 1.418 meter persegi dengan sertifikat tanah atas nama D.

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp675 juta yang dibagi tiga. Ketiga tersangka dijerat Pasal 385 ayat 1 e KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta menjual tanah padahal diketahuinya yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain dengan ancaman 4 tahun penjara.