Cyrus Margono Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Inovasi Terbaru dalam Hukum tentang Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

by -70 Views

Cyrus Margono kini resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mengucapkan sumpah sebagai WNI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta pada Kamis (21/3/2023) pagi WIB. Kabar ini menggembirakan para penggemar Timnas Indonesia.

Kiper ini sekarang memiliki status sebagai WNI dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga hanya perlu mengurus paspor. Dengan demikian, Cyrus dapat menjadi pilihan tambahan bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young di bawah mistar Tim Merah Putih.

Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Meskipun memiliki ayah Indonesia, Johan Margono, dan ibu dari Iran, Cyrus juga dikenal sebagai pemain yang memeluk agama Islam, seperti terlihat saat ia mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga Bidang Diaspora, menjelaskan bahwa proses mendapatkan kembali kewarganegaraan bagi Cyrus memerlukan upaya ekstra karena status WNI-nya hilang karena tidak diperpanjang saat ia berusia 21 tahun.

Namun, berkat Peraturan Pemerintah No. 21 Pasal 3A dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 13 tahun 2023, Cyrus berhasil mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya. Ini termasuk dalam kategori anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di luar negeri dan telat memilih kewarganegaraannya. Cyrus menjadi kasus pertama dalam sejarah yang berhasil mendapatkan kewarganegaraannya kembali.

Hamdan juga menyebut bahwa Cyrus merupakan salah satu dari banyak nama dalam database Talenta Diaspora yang dimilikinya, dengan hampir 400 data SDM Diaspora. Selama proses ini, Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya untuk menjaga kewarganegaraan para anak-anak Indonesia dengan berbagai aturan yang telah ditetapkan.

Source link