SiwinduMedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Seperti dilansir dari detik.com, MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
MK awalnya menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK kemudian membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.
“Permohonan pemohon tidak beralasan secara hukum,” ucapnya.
Salah satu yang dipertimbangkan MK adalah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan bahwa KPU selaku termohon telah melaksanakan langkah-langkah sesuai dengan aturan dalam mengikuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
MK juga menyatakan bahwa dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan bahwa tidak ada pihak yang mengajukan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.
MK juga menyatakan bahwa tidak ada bukti adanya cawe-cawe Jokowi yang disebutkan oleh Anies-Cak Imin dalam permohonannya terkait dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.