Jumat, 3 Mei 2024 – 22:31 WIB
Jakarta – Ahmad Arif Ridwan (29) ternyata menggunakan uang Rp43 juta yang dia curi untuk kepentingan pribadinya. Pelaku Arif juga diketahui telah mentransfer sebagian uang tersebut ke ibunya.
Menurut polisi, tersangka Arif meminta ibunya untuk mentransfer kembali uang tersebut ke rekeningnya setelah dia kabur ke Palembang, Sumatera Selatan. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Polisi Gogo Galesung menambahkan bahwa pihaknya berhasil menyita sisa uang sebesar Rp36 juta dari total Rp43 juta yang didapatkan dari pelaku. Sebagian uang itu digunakan untuk operasional selama berada di Bandung.
Pelaku Arif juga menggunakan uang tersebut untuk menyewa kendaraan dan membeli koper untuk membuang jasad Rini alias RM (50).
Sebelumnya, polisi menangkap Arif sebagai pelaku pembunuhan terhadap Rini. Jasad korban ditemukan dalam koper di semak-semak kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan Arif merupakan hasil kerjasama tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat, dan Polres Kota Besar Bandung.
Total uang yang berhasil disita adalah Rp36 juta karena sebagian uang tersebut telah digunakan oleh pelaku untuk berbagai keperluan pribadi.