Perekrutan PPK Pilkada Kuningan Dituduh Bermasalah, Aldi : KPU Diduga Melanggar UU 10/2016

by -198 Views

SiwinduMedia.com – Perekrutan Panitia Adhock penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada tahun 2024 di tingkat Kecamatan, atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kuningan, dituduh bermasalah. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Kuningan diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016.

Aldi Faturachman, seorang warga asal Cibingbin Kuningan, menjelaskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Kecamatan atau daerah yang lain. Artinya, anggota PPK merupakan lembaga adhoc yang bertugas menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kecamatan dan terdiri dari 5 orang yang diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.

“Seperti yang kita ketahui, Kabupaten Kuningan akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada bulan November 2024. Oleh karena itu, seluruh persiapan termasuk pembentukan Anggota PPK harus disiapkan minimal 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dengan cara yang ad hoc,” kata Aldi dalam keterangan tertulisnya yang dikirim kepada SiwinduMedia.com pada Kamis (16/5/2024).

“Namun, seleksi penerimaan Anggota PPK yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan dianggap memihak pada kelompok tertentu (Nepotisme) tanpa memperhatikan Pasal 16 ayat (1a) UU 10/2016,” tambahnya.

Menurut Aldi, terdapat peserta seleksi dengan nilai CAT (computer assisted test) terendah dan peringkat terakhir di Kecamatan X yang berhasil lolos dan terpilih menjadi Anggota PPK berdasarkan pengumuman No. 272/PP.04.2-Pu/3208/2024 dari KPU Kabupaten Kuningan yang dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2024.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai netralitas KPU Kabupaten Kuningan dalam menyeleksi Anggota PPK untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada Serentak pada bulan November 2024,” ujar Aldi.

Menurutnya, hal yang sama tertuang dalam Pasal 36 Peraturan KPU No. 8/2022 yang menyatakan bahwa seleksi penerimaan anggota PPK harus dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.

“Oleh karena itu, peserta seleksi dengan nilai CAT terendah dan peringkat terakhir di Kecamatan X dianggap tidak memiliki kompetensi yang cukup untuk lolos. Sebaliknya, peserta seleksi dengan nilai CAT tertinggi di Kecamatan X tidak lolos,” kata Aldi tanpa menyebutkan di Kecamatan mana hal tersebut terjadi.

Aldi menyayangkan bahwa KPU Kabupaten Kuningan tidak mengikuti aturan dalam penerimaan dan pembentukan anggota PPK. Penerimaan anggota PPK hanya didasarkan pada pandangan subjektif tanpa melihat kompetensi peserta seleksi secara objektif. KPU Kabupaten Kuningan tidak menjaga prinsip integritas dan profesionalitas sesuai dengan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Oleh karena itu, KPU Kabupaten Kuningan dituduh melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 22 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” tambahnya.