Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal yang dilakukan oleh 1.855 situs web
INFO NASIONAL – Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), telah memblokir 1.855 situs web yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi ilegal sepanjang tahun 2023. Tindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang tersebut.
“Bappebti blokir perdagangan berjangka ilegal yang terus marak melalui media sosial, situs web, dan aplikasi ponsel pintar. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran ilegal,” ujar Plt. Kepala Bappebti Kasan.
Kasan menjelaskan bahwa Bappebti secara rutin melakukan upaya preventif dan represif untuk menjaga keamanan masyarakat dari penipuan dan kerugian akibat perdagangan berjangka komoditi ilegal. Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan kegiatan ilegal tersebut.
“Kolaborasi antara Bappebti dan masyarakat sangat penting untuk memberantas kegiatan ilegal. Semakin banyak kolaborasi, semakin optimal pemberantasan kegiatan perdagangan berjangka komoditi ilegal,” tambah Kasan.
Aldison menegaskan bahwa setiap entitas yang menjalankan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti dan patuh pada hukum yang berlaku.
“Situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal yang diblokir bisa dinormalisasi jika entitas tersebut beritikad baik dan mematuhi peraturan yang berlaku. Ini dilakukan sebagai upaya pembinaan agar mereka patuh pada hukum dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” ujar Aldison.
Selalu pastikan legalitas perusahaan sebelum bertransaksi dan hindari tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Kenali profil dan legalitas pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi dengan mengakses situs web resmi Bappebti melalui tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/.
Sumber: Bappebti Blokir 1.855 Situs Internet Entitas Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
Sumber: Bappebti blokir perdagangan berjangka ilegal