Surabaya – Dua tersangka kasus penembakan di Tol Waru, Kabupaten Sidoarjo, dan Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur, berinisial NBL dan JLK ternyata berstatus mahasiswa. Dua tersangka itu kuliah di Universitas Ciputra (UC) Surabaya.
Pihak kampus UC memberikan hukuman tegas kepada keduanya dengan memberhentikan secara tidak hormat alias DO terhadap keduanya. Humas Universitas Ciputra, Erlita Tantri, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi dari pihak kepolisian terkait kasus penembakan misterius tersebut pada tanggal 27 Mei 2024.
Dia menyatakan bahwa dari pihak kampus UC sudah melakukan rapat untuk menyikapi tindakan kriminal yang dilakukan NBL dan JLK. Sikap keduanya dianggap membahayakan nyawa orang lain. Merujuk pada pertimbangan rekomendasi dari Komisi Etik UC, Rektor UC menjatuhkan sanksi berat terhadap NBL dan JLK.
Erlita mengatakan bahwa kedua tersangka dinilai melanggar Peraturan Rektor Nomor: UC/REG/REC/02 tentang Peraturan Tata Laku Mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya. Bentuk sanksi berat yang diberikan kepada kedua mahasiswa tersebut adalah pemberhentian secara tidak hormat dari status mereka sebagai mahasiswa UC Surabaya, efektif per tanggal 28 Mei 2024.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan di empat lokasi berbeda di Kabupaten Sidoarjo dan Surabaya, di antaranya adalah NBL dan JLK. Satu tersangka lainnya identitasnya dirahasiakan karena masih di bawah umur.
Kejadian penembakan ini membuat gempar warga Sidoarjo dan Surabaya, dimana salah satunya terjadi di Tol Surabaya-Tanggulangin pada tanggal 19 Mei 2024. Tersangka melakukan aksi penembakan juga di beberapa lokasi lainnya dengan menggunakan airsoft gun dan terinspirasi dari video game perang.