Seperti olahraga sepak bola, ini adalah hattrick!

by -85 Views

Selasa, 4 Juni 2024 – 07:28 WIB

Jakarta – Kuasa hukum keluarga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kliennya yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak mengabulkan gugatan tersebut dengan alasan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus itu.

“Pak Joko Widodo dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena sebagai ayah dari Gibran tidak menghalangi putranya untuk mencalonkan sebagai calon wakil presiden pada saat itu. Dan, tidak melarang KPU untuk mendaftarkan Gibran sebagai calon wakil presiden,” kata Otto dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.

Otto juga menyebut bahwa Anwar Usman juga terseret dalam gugatan tersebut karena tidak mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi dalam memeriksa perkara nomor 90.

Nama Mensesneg Pratikno juga ikut terseret dalam gugatan tersebut. Meski begitu, dia bersyukur bahwa gugatan terhadap Jokowi tidak dikabulkan oleh hakim.

Lebih lanjut, Otto juga mengungkap bahwa ada gugatan lain terhadap Jokowi dan keluarga terkait kepemilikan ijazah palsu dan dugaan praktik dinasti politik oleh Jokowi. Namun, seluruh gugatan tersebut telah ditolak baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Otto menyatakan bahwa semua gugatan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan, sehingga dapat dikatakan sebagai hattrick dengan skor 3-0.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak memiliki wewenang dalam mengadili gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU dan Hakim MK Anwar Usman. PN Jakarta Pusat telah menerima eksepsi tergugat hingga turut tergugat.

Gugatan ini dilayangkan oleh Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama terhadap Jokowi dan Mensesneg Pratikno dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.