Prodi Hubungan Internasional UKI dan DPR RI Bahas Ketentuan Intelijen di Indonesia

by -176 Views

Diskusikan Aturan Intelijen di Indonesia oleh Prodi HI UKI Bersama DPR RI

Undang-undang No.17/2011 menyatakan bahwa intelijen negara bertanggung jawab untuk melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap ancaman yang muncul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama dengan Departemen HI UI, Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si menyatakan bahwa peran intelijen negara adalah melakukan deteksi dini dan peringatan atas ancaman kepentingan dan keamanan nasional.

Menurut Tubagus, undang-undang Intelijen mengatur kegiatan intelijen, namun yang terpenting adalah harus didasari oleh moral agar aktivitas intelijen tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain. Perkembangan teknologi alat sadap juga menjadi perhatian, dimana alat-alat ini kerap digunakan untuk memantau komunikasi digital, termasuk pesan teks, panggilan telepon, dan aktivitas online lainnya.

Prof. Angel Damayanti, Ph.D., Guru Besar Ilmu Keamanan Internasional Fisipol UKI, menyoroti pentingnya aturan mengenai penyadapan dalam RUU Spionase dan Kepolisian Negara, dengan fokus pada keamanan dan hak asasi manusia. Dia juga menekankan perlunya kejelasan dalam mendefinisikan ancaman untuk membuat regulasi yang efektif.

Arthur Jeverson Maya, M.A., Kepala Program Studi Hubungan Internasional Fisipol UKI, juga memberikan pandangannya terkait kontradiksi dalam hubungan negara dengan spionase, dan pentingnya kemajuan teknologi dalam akses informasi. Diskusi juga dihadiri oleh sejumlah narasumber lainnya, seperti Prof. Hoga Saragih, Ph.D., Aisha Rasyidilla Kusumasomantri, M.Sc., dan Darynaufal Mulyaman sebagai moderator.

Diskusi ini menggarisbawahi perlunya regulasi yang jelas dan tegas dalam mengatur kegiatan spionase agar tidak menimbulkan masalah etika dan hukum di masa yang akan datang. Diskusi tentang aturan intelijen dan spionase di Indonesia harus terus dibuka agar tidak melanggar etika dan moral dalam upaya menjaga keamanan negara.

Source link