Selasa, 20 Agustus 2024 – 23:00 WIB
Depok, VIVA – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRH yang melakukan pemerasan dengan modus berpura-pura menjadi polisi. Pelaku MRH ditangkap setelah memaksa seorang warga untuk memberikan uang sebesar Rp10 juta.
Pelaku ditangkap di kawasan Grand Depok City (GDC) pada Jumat, 16 Agustus 2024. Saat itu, MRH mengenakan seragam polisi dan mengaku sebagai anggota Polri. Namun setelah diselidiki, ternyata MRH adalah seorang polisi gadungan yang dengan sengaja melakukan pemerasan terhadap seorang warga bernama TA.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa saat beraksi, pelaku dibantu oleh dua orang temannya. Mereka menangkap seorang warga yang membeli obat-obatan jenis tramadol. Selanjutnya, korban dibawa ke dalam mobil dan diminta untuk memberikan uang sebesar Rp10 juta. Namun karena korban hanya memiliki Rp300 ribu dan ponselnya dirampas, maka korban diminta untuk menghubungi keluarganya.
Keluarga korban curiga dengan aksi pelaku, sehingga mereka pura-pura menyetujui permintaan pelaku dan akhirnya berhasil menangkapnya. Dari tiga pelaku, dua berhasil melarikan diri dan yang satu berhasil diamankan. Pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 368 KUHP karena perbuatannya.
Pelaku mengakui bahwa ini adalah kali pertama mereka melakukan aksi pemerasan tersebut. Mereka mencari korban secara acak dan baru beraksi jika merasa menemukan sasaran yang tepat. Pelaku kini harus mendekam di penjara akibat perbuatannya yang melawan hukum.