Suami Mengalami 9 Luka Tusukan, Sedangkan Istri Mengalami 51 Tusukan

by -38 Views

Minggu, 8 September 2024 – 21:01 WIB

Tangerang, VIVA – Polisi mengungkapkan hasil autopsi sementara pasangan suami istri atau pasutri berinisial BK (70) dan RB (60) yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumah mereka di Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Baca Juga :

Pasutri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Tinggalkan Buku Catatan Hutang dan Warisan

Dari hasil autopsi, korban RB diketahui memiliki 51 luka tusukan di tubuhnya.

“Hasil otopsi sementara menunjukkan bahwa korban perempuan memiliki 51 tusukan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero, saat dihubungi, Minggu, 8 September 2024.

Baca Juga :

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Suami Istri di Cengkareng Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sementara di tubuh korban BK, ditemukan setidaknya 9 luka tusukan. Namun, saat ini tidak diketahui siapa pelaku penusukan terhadap pasutri lanjut usia tersebut.

“Pada tubuh laki-laki ditemukan 9 tusukan. Masih belum dapat disimpulkan,” ungkapnya.

Baca Juga :

Polisi Tetapkan Tersangka Suami Tega Tusuk Istri di Kebagusan

Pasutri Lansia Tewas

Sebelumnya dilaporkan, pasangan suami istri alias pasutri, BK (70) dan RB (65), ditemukan tewas bersimbah darah, di rumah mereka di Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang.

Keduanya ditemukan pada pukul 23.00 WIB, Kamis, 5 September 2024 di dalam rumah dengan lokasi terpisah. RB berada di kamar, sementara BK berada di ruang tamu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, jasad keduanya telah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang. Ditemukan ada luka tusuk di bagian dada RB dan juga luka tusuk di bagian dada BK.

“Kedua korban ditemukan tewas dengan luka tusuk dan berada di lokasi yang berbeda. Istri berada di kamar, sementara suami berada di ruang tamu,” katanya, Jumat, 6 September 2024.

Di tempat kejadian, polisi menyita satu pisau yang berada di ruang tamu dekat dengan jasad suami. Selain itu, ada buku yang berisi catatan hutang dan warisan.

“Kami menyita satu pisau, dan satu buku di dalam rumah tersebut yang berisi pesan kepada keluarga bahwa korban memiliki hutang yang harus dibayar oleh keluarganya. Namun, jumlah hutang tidak diungkapkan,” jelasnya.

Pasutri tersebut juga meninggalkan pesan tertulis mengenai pembagian warisan kepada keluarganya.

“Di dalam buku catatan, salah satu korban mencatat bahwa warisannya dapat diambil oleh keluarganya ketika dia meninggal,” ungkap Zain.

Halaman Selanjutnya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, jasad keduanya telah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang. Hasilnya, pada tubuh RB terdapat luka tusuk di bagian dada. Sedangkan suaminya luka tusuk di bagian dada.