Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2024 menuai pro kontra di masyarakat. Pemberlakuan PPN 12 persen merupakan mandat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan oleh DPR RI periode sebelumnya dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2021. Namun, kebijakan ini disorot oleh sejumlah pihak, termasuk elite PDI Perjuangan (PDIP), yang sebelumnya menyetujui kebijakan ini namun kini menentangnya. Menurut Wakil Ketua Umum DPP PKB, Faisol Riza, jika PDIP keberatan dengan PPN 12%, mereka sebaiknya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji keputusan tersebut.
Faisol Riza juga menyarankan agar pemerintah diberi kesempatan untuk menjalankan Undang-undang demi menjaga kebijakan fiskal nasional serta keberlangsungan subsidi untuk rakyat. Dia juga mengajak semua pihak untuk memberi kesempatan kepada pemerintahan Prabowo untuk mendukung program-program yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Menurutnya, pajak adalah salah satu bentuk keberpihakan negara dan bangsa untuk kepentingan bersama. Faisol juga menegaskan bahwa dengan semakin majunya negara, maka pendapatan pajak juga harus meningkat untuk membiayai pembangunan.
Terkait kekhawatiran tentang penyalahgunaan kebijakan atau adanya kebocoran dalam penerapan PPN 12 persen, Faisol meminta agar pelaksanaannya diawasi secara ketat. Dia berharap agar pemerintah diberi kesempatan untuk menjalankan kebijakan tersebut tanpa penyalahgunaan, dan jika ada kekurangan dalam pelaksanaannya, maka bisa dievaluasi untuk perbaikan di masa yang akan datang.