“Waketum PAN Bantah Partai Usung Kadernya Jadi Capres Meski MK Hapus Threshold”

by -25 Views

Pada Jumat, 3 Januari 2025, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold 20 persen. Menurut Viva, keputusan ini memungkinkan semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus bergabung. Hal ini dianggapnya sebagai langkah positif untuk menerapkan prinsip demokrasi one man one vote one value secara konstitusional.

Menanggapi putusan MK, Viva menegaskan perlunya revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi ini akan dibahas oleh Panitia Khusus DPR RI untuk mengakomodasi keputusan MK yang menghapus ambang batas pengajuan capres-cawapres sebesar 20 persen. Keputusan MK ini dianggap membuka peluang bagi calon pemimpin muda untuk maju, meskipun tidak semua partai politik akan mengajukan kadernya sebagai capres-cawapres.

Viva juga menekankan bahwa meskipun pintu untuk mengajukan capres-cawapres telah dibuka oleh MK, partai politik harus mempertimbangkan banyak aspek sebelum memutuskan mengajukan kadernya. Hal ini termasuk tingkat popularitas, elektabilitas, kesiapan logistik, dan nilai elektoral lainnya. PAN sendiri telah mengusulkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dalam pembahasan UU Pemilu yang selaras dengan keputusan MK.

Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan bahwa demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik tanpa adanya hambatan. PAN, bersama partai politik lainnya, ingin agar pengajuan capres-cawapres tidak lagi terikat oleh ambang batas suara. Dengan demikian, berbagai pertimbangan dapat dilakukan dengan teliti sebelum menentukan calon yang akan diusung dalam pemilu presiden mendatang.