Tanggal 3 Januari 2025, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT). Meskipun putusan tersebut dianggap telat, namun sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Menurut Hidayat Nur Wahid, keputusan tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat dan konstitusi yang memungkinkan kandidat presiden dan wakil presiden yang berkualitas untuk maju dalam pemilihan umum. Dengan harapan agar tidak terjadi pembelahan di kalangan rakyat akibat keterbatasan kandidat capres dan cawapres akibat adanya PT 20 persen.
Dia juga menyatakan bahwa dengan adanya putusan ini, diharapkan akan muncul lebih banyak calon presiden dan wakil presiden berkualitas. Hal ini akan menghasilkan pilpres yang lebih demokratis dan memberikan pilihan yang lebih beragam kepada rakyat. Meskipun MK juga mengkhawatirkan adanya terlalu banyak calon presiden, oleh karena itu memberikan amanat kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pemilu.
HNW berharap agar MK konsisten dalam menegakkan aturan konstitusi dan merevisi putusan lain yang dianggap tidak sesuai. Dia juga menyoroti ambang batas pencalonan kepala daerah dalam putusan MK terakhir tentang pilkada. MK menetapkan ambang batas tersebut meskipun di bawah 20 persen, yang dianggap perlu dihapus untuk mengikuti ketentuan konstitusi yang tidak mengenal pembatasan dalam pemilihan umum.
Selain itu, Hidayat Nur Wahid juga menilai perlu dilakukan evaluasi atas putusan MK terkait pileg dan pilpres yang dilakukan serentak pada tahun 2019. Ia menyimpulkan bahwa tidak ada ketentuan konstitusi yang menyebutkan pemilihan umum harus dilakukan secara serentak. Oleh karena itu, dia mengusulkan agar hal ini menjadi pembahasan di DPR untuk melakukan rekayasa konstitusional.Ini dapat meningkatkan kualitas demokra