“MK Putuskan Spa Sebagai Jasa Kesehatan Tradisional!”

by -49 Views

Pada Minggu, 5 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan dalam kasus Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait mandi uap/spa yang diklasifikasikan sebagai jasa hiburan. Dalam putusannya, MK menafsirkan mandi uap/spa sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, sehingga tidak lagi termasuk dalam kategori hiburan seperti diskotek, karaoke, club malam, dan bar.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’. Pengakuan tersebut penting dalam memperjelas legalitas pelayanan kesehatan tradisional serta memberikan kepastian hukum atas penggunaan layanan tersebut.

Penggunaan frasa ‘mandi uap/spa’ dalam kelompok hiburan seperti diskotek dan karaoke dianggap memberikan stigma negatif terhadap pelayanan kesehatan tradisional. Pelayanan kesehatan tradisional diakui memiliki landasan hukum yang konsisten dalam perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mempertegas pentingnya pengakuan terhadap layanan mandi uap/spa sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional.

MK juga membagi pelayanan spa menjadi dua kategori, yaitu health spa dan wellness spa untuk pelayanan kesehatan promotif dan preventif, serta medical spa untuk pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif. Dalam konteks ini, pengenaan pajak atas mandi uap/spa sebesar 40 hingga 75 persen yang disamakan dengan hiburan diskotek dan karaoke dianggap tidak adil dan diskriminatif. Kesimpulannya, pengenaan pajak yang tidak sesuai konteks pelayanan kesehatan tradisional dapat berdampak negatif pada keberlangsungan usaha tersebut.