“Proses Hukum Pasutri Aniaya Balita di Papua: Penemuan Terbaru”

by -32 Views

Pada Senin, 6 Januari 2025, di Papua, proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap balita berusia 5 tahun yang disebut AL sedang berlangsung. Kejadian tersebut terjadi di Organda Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura dan dilakukan oleh paman dan tante korban. AL, balita yang menjadi korban, telah sering menerima perlakuan kekerasan fisik menurut keterangan dari pelapor yang merupakan tetangga kosnya. Akibat perlakuan tersebut, AL mengalami luka-luka seperti pada kepala, bibir robek, tangan bengkak, dan badan luka-luka.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Polisi Victor D. Mackbon, melalui Kasat Reskrim, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, menyatakan bahwa AL telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Proses pemeriksaan terhadap pasutri pelaku, JY (36) dan NS (36), masih berlangsung. Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota saat ini sedang memproses hukum dengan prosedural dan profesional.

Selain memproses hukum terhadap pelaku, pihak penyidik juga sedang mempersiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan melengkapi proses pemberkasannya untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Upaya pemantauan terhadap kondisi AL juga telah dilakukan, dan korban sudah menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Selain itu, telah diatur kunjungan sesuai jadwal besuk agar interaksi dengan korban tidak menimbulkan trauma yang berkelanjutan.

Pihak Kepolisian juga memberikan perlindungan hukum kepada saksi dan pelapor yang terlibat. Semua proses hukum dipastikan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, dan kedua pelaku akan mendapatkan ganjaran hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan P2TP2A untuk pendampingan terhadap korban. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan kesehatan fisik dan psikis korban segera pulih.