“Penemuan Terbaru: Pasutri Bunuh Anak Kandung Jadi Tersangka”

by -41 Views

Pasangan suami istri dengan inisial AZR (19) dan SD (22) telah dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun, yang merupakan anak kandung mereka sendiri. Mayat anak tersebut ditemukan terbungkus sarung di area Jatibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kedua pelaku telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka ini, yang merupakan orang tua korban, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah status tersangka mereka diumumkan. Sementara itu, korban laki-laki yang diperkirakan berusia antara 4 hingga 5 tahun, ditemukan tewas dengan luka-luka pada Senin, 6 Januari 2025. Kejadian dimulai ketika seorang juru parkir bernama AJ (51) melihat seorang lelaki membawa barang yang dibungkus dengan sarung hitam di depan Ruko di Kampung Jatibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kondisi korban saat ditemukan adalah penuh luka, dengan lecet di pipi sebelah kiri, memar di kuping sebelah kiri, serta luka di berbagai bagian tubuh. Korban juga mengeluarkan cairan dari mulutnya. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait motif di balik pembunuhan ini dan berusaha mencari sopir taksi yang terlibat dalam kasus ini. Demikianlah informasi terkait kasus tragis ini, yang mengejutkan masyarakat.