Sebuah laporan mengejutkan muncul dari mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan, yang mengungkapkan bahwa para pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan diberikan tugas untuk mengumpulkan uang guna mendukung pemenangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Pemilihan Presiden tahun 2019. Dalam sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Danto menyatakan bahwa Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides, yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, diminta untuk mengumpulkan sekitar Rp5,5 miliar untuk kepentingan kampanye Jokowi. Uang tersebut diduga dikumpulkan dari para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DJKA yang berasal dari kontraktor proyek perkeretaapian. Ketika Zamrides terhalang oleh KPK, Danto diminta untuk menggantikannya sebagai pengumpul dana dari para PPK.
Dalam kesaksiannya, Danto menjelaskan bahwa ada sembilan PPK yang setiapnya menyetor sekitar Rp600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza. Selain itu, ada setoran lain yang berasal dari fee kontraktor untuk membeli hewan kurban. Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta untuk patungan sebesar Rp1 miliar untuk bahan bakar pesawat Menhub selama kunjungan ke Sulawesi. Secara pribadi, Danto menerima uang sebesar Rp595 juta dari Yofi Okatriza yang kemudian dikembalikan ke penyidik KPK.
Sebelumnya, Yofi Okatriza dituduh menerima suap sebesar Rp55,6 miliar dari kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya antara tahun 2017 hingga 2020, beserta hadiah barang senilai Rp1,9 miliar. Informasi ini memberikan gambaran yang mengkhawatirkan tentang praktik korupsi dalam lingkungan Kementerian Perhubungan.