“Wasiat Darso: Pengungkapan Dugaan Kekerasan Terhadap Istri”

by -29 Views

Poniyem, istri Darso yang tinggal di Gilisari Purwosari Mijen, Kota Semarang, mengungkapkan bahwa suaminya sebelum meninggal dunia memberikan wasiat agar kasus penganiayaannya dapat diusut tuntas. Darso meninggal pada tanggal 29 September 2024 setelah dirawat selama 3 hari di ICU rumah sakit Semarang. Ia diduga menjadi korban penganiayaan setelah dijemput oleh oknum polisi dari Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024. Poniyem memperhatikan adanya luka lebam di kepala suaminya setelah dijemput oleh polisi, yang tidak ada sebelumnya. Darso juga mengeluhkan nyeri di bagian dada dan perut. Keluarga merasa ada kejanggalan terkait penyebab kematian Darso dan kecewa dengan kurangnya perhatian Polresta Yogyakarta terhadap dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian oleh anggota polisi. Antoni Yuda Timur, kuasa hukum keluarga Darso, yakin bahwa Darso benar-benar menjadi korban penganiayaan oleh polisi Jogja di Kota Semarang. Polda Jateng terus melakukan penyelidikan dengan melakukan ekshumasi jenazah Darso. Meskipun oknum polisi dari Jogja memberikan uang sebesar Rp25 juta sebagai bentuk duka, akan tetapi keluarga korban tetap merasa perlu kejelasan atas kasus tersebut. Kasus kematian Darso bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso dan pelapor bernama Restu. Darso meninggalkan tempat kejadian tanpa kontak dengan keluarga korban atau rumah sakit, yang kemudian membuat Restu melaporkan insiden tersebut ke Polresta Yogyakarta. Darso mengakui keterlibatannya setelah dipantau melalui rekaman CCTV dari RS Bethesda Lempuyangwangi. Petugas kemudian membawanya ke rumah sakit terdekat di Semarang untuk perawatan lebih lanjut. Polda DIY juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota polisi terkait kasus ini.