Negara-negara di Asia-Pasifik telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, termasuk membatasi akses ke konten yang mengandung materi seksual, kekerasan, dan disinformasi. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa lebih dari 10 persen remaja di seluruh dunia terpengaruh secara negatif akibat penggunaan media sosial. Di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerbitkan aturan terkait batasan usia pengguna media sosial bagi anak-anak. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu sambil menunggu kajian lebih lanjut tentang perlindungan anak yang lebih baik.
Beberapa negara telah membatasi penggunaan media sosial di kalangan anak-anak. Misalnya, Australia menjadi yang pertama melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Selandia Baru dan Malaysia juga sedang memantau perkembangan tersebut, sementara India telah mewajibkan persetujuan orang tua bagi pengguna di bawah 18 tahun. Korea Selatan dan Jepang sedang mempertimbangkan langkah-langkah serupa, sementara Singapura dan Bangladesh telah mengambil tindakan konkret untuk membatasi akses ke konten berbahaya dan mengatasi penyebaran misinformasi. Upaya ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.