“Pilkada: Ikuti Aturan Pilpres Baru untuk Sukses”

by -20 Views

Sebuah survei terbaru yang dilakukan oleh LSI Denny JA menunjukkan bahwa sebanyak 68,19 persen dari responden memberikan sentimen positif terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan setiap partai politik untuk mengajukan calon presiden. Peneliti LSI Denny JA, Adjie Alfaraby, menjelaskan bahwa riset ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi inovatif yang membaca percakapan di media sosial dan media online untuk mendeteksi topik dan sentimen publik, tanpa memasukkan sentimen netral. Mayoritas dari percakapan yang dianalisis, menyoroti bahwa keputusan MK tahun 2024 terkait Pemilu Presiden, dianggap sebagai langkah yang membawa demokrasi ke arah yang lebih inklusif, memberikan setiap partai kesempatan yang sama untuk mencalonkan presiden.

Adjie juga menggarisbawahi pentingnya konsep keadilan dalam proses demokrasi. Ketika MK menghapus presidential threshold, hal ini dianggap sebagai sebuah langkah monumental yang memperkuat demokrasi, membawa perubahan positif menuju demokrasi yang lebih inklusif dan berpihak kepada rakyat. Namun, perubahan ini tidak hanya diperlukan dalam level nasional, tetapi juga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat lokal.

Menanggapi kekhawatiran terkait dengan potensi fragmentasi politik akibat banyaknya kandidat presiden dari setiap partai politik, Adjie menekankan bahwa demokrasi sejati seharusnya memberikan kebebasan kepada rakyat untuk memilih dari beragam pilihan. Dia juga mencatat bahwa keinginan untuk memiliki pemilihan langsung kepala daerah masih dominan, dengan mayoritas responden menolak usulan untuk dipilih oleh DPRD.

Solusi yang dia tawarkan untuk perbaikan sistem Pilkada adalah tetap dengan pemilihan langsung oleh rakyat, namun setiap partai diperbolehkan untuk mencalonkan kepala daerah. Dengan demikian, demokrasi lokal akan semakin memperkaya pilihan rakyat dan meningkatkan partisipasi dalam proses politik. Melalui model tanpa ambang batas dalam Pilkada, bisa membawa manfaat nyata seperti peningkatan partisipasi rakyat dan penciptaan harmoni antara Pemilu Presiden dan Pilkada, meningkatkan representasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses politik.