Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait situs judi online yang diubah menjadi Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa tersangka terdiri dari PT AJP sebagai tersangka korporasi dan HF sebagai tersangka perorangan. PT AJP, yang berkantor di Hotel Aruss, terbukti berperan sebagai penampung uang hasil kegiatan judi online yang disalurkan oleh tersangka FH. FH sendiri merupakan komisaris dari PT AJP dan telah menyembunyikan uang hasil kegiatan ilegal ini.
Uang yang diterima oleh FH dialirkan melalui beberapa rekening atas nama orang lain dan juga diserahkan secara tunai. Dalam pengembangan kasus ini, Hotel Aruss, yang dikelola oleh PT. Arta Jaya Putra, dikuasai menggunakan uang dari FH yang disalurkan melalui beberapa rekening milik orang lain. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membangun hotel tersebut. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penelusuran transaksi keuangan antara pemain dan bandar judi online untuk menguak modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini. Kasus ini melibatkan sumber dana dari judi online yang diakui sebagai hasil kegiatan ilegal yang digunakan untuk manfaat pribadi seperti membangun Hotel Aruss.
“Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Kasus Judi Online – Penemuan Terbaru!”
