Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera menyusun undang-undang terkait mekanisme pemindahan narapidana. Menurutnya, draf undang-undang tersebut sudah ada di Kementerian Hukum dan diharapkan dapat segera diselesaikan. Undang-undang ini akan mengatur pemindahan narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menetapkan bahwa ketentuan pemindahan narapidana harus diatur secara khusus. Yusril juga menyoroti pentingnya undang-undang yang mengatur pemindahan narapidana asing oleh pemerintah, mengingat hal tersebut saat ini masih belum memiliki landasan hukum yang jelas. Sejauh ini, pemindahan narapidana asing dilakukan berdasarkan diskresi Presiden Prabowo Subianto. Meskipun telah ada kesepakatan praktis dalam pemindahan beberapa narapidana ke negara asal mereka, Yusril menyatakan bahwa undang-undang khusus mengenai hal tersebut akan lebih memperkuat regulasi dan menghindari keragu-raguan di kemudian hari. Indonesia sendiri telah melakukan pemindahan narapidana baik ke Filipina maupun Australia dengan dasar kesepakatan praktis yang ditandatangani oleh pihak terkait. Saat ini, pemerintah sedang mempertimbangkan pemindahan narapidana Prancis, Serge Areski Atlaoui, yang diharapkan dapat diputuskan dalam waktu dekat.
“Menjanjikan: Pemerintah Siapkan UU ‘Transfer of Prisoners'”
