Pada Minggu, 19 Januari 2025 pukul 02:20 WIB, aksi arogan oknum polisi dari Satreskrim Polres Metro Bekasi terhadap warga sipil terulang kembali. RL (43 tahun), warga Palem Utama Raya No.7 Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi, menjadi korban saat rumahnya didobrak paksa tanpa surat tugas atau klarifikasi dari BPN Bekasi. Kejadiannya terjadi pada Jumat malam, 17 Januari 2025, ketika oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama pemilik lama tiba-tiba datang dan merusak rumah RL dengan memaksa membuka pintu tanpa izin yang jelas.
RL menyatakan bahwa rumahnya sudah sah dengan sertifikat yang lengkap, namun tindakan arogan ini dilakukan tanpa prosedur yang benar. Dalam kejadian ini, oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi tidak hanya mencoreng institusi Kepolisian, tetapi juga mengganggu kedamaian RL. Frank Hutapea dari Lawfirm Hotman Paris & Partners mengecam tindakan tersebut dan menyayangkan kinerja oknum tersebut.
Menurut Putra Loyer dari kantor Hotman Paris Hutapea, seharusnya penyidik melakukan pengecekan bukti kepemilikan dengan saksama sebelum bertindak. Pembatalan kepemilikan harus melalui proses hukum yang jelas, dan tidak bisa sembarangan dilakukan oleh oknum yang tidak memiliki wewenang. Insiden ini dianggap memalukan bagi institusi Polri dan menimbulkan sorotan negatif dari masyarakat.