“Kasus Penyalahgunaan Dana BOS 2021 di SDN Rawamangun 09”

by -20 Views

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Tahun 2021 di SDN Rawamangun 09

Aspirasi Publik – Beredar Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Surat Kabar Umum Aspirasi Publik Nomor : 020/SP-AP/KK/VI/2023 mengenai dugaan kelebihan bayar gaji honorer atas nama Sifa Rahma Nur pada Anggaran BOS yang totalnya mencapai Rp. 81.250.650 selama 1 tahun. Perhitungan gaji berdasarkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 4.276.300 per bulan dengan tambahan THR sebesar Rp. 55.592.550 dalam setahun. Hal ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan dana BOS oleh sekolah yang membayar gaji lebih dan mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp. 25.658.100 kepada pegawai Sifa Rahma Nur.

Saat media mencoba konfirmasi ke Kepala SDN Rawamangun 09, diketahui bahwa permasalahan tersebut telah diperiksa oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 oleh tiga orang dari Dinas Pendidikan, yaitu Hasyim, Cristoper, dan Hadi. Selain itu, juga telah diperiksa oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Timur. Meski demikian, Kepala SDN Rawamangun 09 menyatakan bahwa tidak ada permasalahan terkait kelebihan bayar tersebut.

Media Aspirasi Publik meminta klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Timur untuk memberikan penjelasan terkait hal ini. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait. (Red)