Tiga anggota LSM Garuda Sakti Indonesia ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas (Palas) setelah melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sosa Julu, Kabupaten Palas. Para pelaku menggunakan modus pemantauan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mengancam dan memeras korban. Korban, Kepala Sekolah Masitoh Hasibuan, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palas, yang kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tiga pelaku, yaitu BTZ (48), AZ (54), dan AL (47). Modus operandi para pelaku melibatkan ancaman publikasi terhadap dugaan penyalahgunaan dana BOS jika uang tidak diserahkan. Mereka bahkan mengikuti korban ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut sebelum akhirnya bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Barumun. Di lokasi tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp2.950.000 dalam amplop berwarna kuning. Polisi berhasil mengamankan kawanan pelaku dan menemukan barang bukti berupa uang hasil pemerasan, ponsel, surat tugas, dan kartu pers. Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk pemerasan terhadap tenaga pendidik. Kasus ini akan diproses sesuai hukum, dan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Penangkapan 3 Oknum LSM Garuda Sakti Palas Terkait Modus Monitor Dana BOS”





