“Kisruh Pagar Laut di Tangerang: Wawasan Terbaru”

by -25 Views

Boyamin Saiman, dalam perwakilan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengajukan gugatan terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait masalah pagar laut di Tangerang, Banten. Gugatan ini diajukan pada Senin, 20 Januari 2025 dengan Nomor Perkara: 01/Pid. Prap/2025/PN.Jkt.Pst. Boyamin menuntut agar KKP segera menetapkan tersangka tanpa menunggu tenggat waktu 20 hari dan sudah menegaskan harapannya agar sidang dapat segera dilakukan. Dia juga menyoroti bahwa sampai saat ini Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono belum mengungkap sosok tersangka terkait penyidikan pagar laut di Tangerang. Polemik terkait pembongkaran oleh TNI Angkatan Laut juga menjadi perhatian utama dalam kasus ini. Menteri KKP dan TNI Angkatan Laut akhirnya sepakat untuk melakukan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Pembongkaran ini dilakukan sesuai instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto untuk membantu kesulitan masyarakat nelayan. Tindakan pembongkaran akan dilakukan setelah rapat internal KKP pada Rabu, 22 Januari 2025. Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan kasus pagar laut yang telah menyita perhatian publik.