Pada Kamis, 23 Januari 2025, permohonan terdakwa kasus pelecehan seksual dan persetubuhan yang dikenal sebagai IWAS atau Agus Disabilitas, untuk pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah telah ditolak oleh majelis hakim. Pengacara Agus, Aminuddin, mengungkapkan bahwa permohonan Agus untuk menjadi tahanan rumah tidak dikabulkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Alasan hakim menolak permohonan Agus adalah untuk kelancaran sidang dan memastikan kehadiran Agus tepat waktu.
Pengacara lain, Donny, juga menjelaskan bahwa alasan penolakan tersebut merupakan upaya untuk menjaga kelancaran persidangan Agus. Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya, majelis hakim memutuskan menahan Agus dengan pertimbangan kelancaran sidang. Meskipun Agus sebelumnya mengeluhkan kondisi tahanan yang tidak sesuai, namun menurut Lalu Sandi, fasilitas di rutan tempat Agus ditahan sudah dianggap memadai.
Selain itu, Lalu Sandi juga menyatakan bahwa permohonan Agus untuk menjadi tahanan rumah bukan ditolak oleh majelis, melainkan bahwa hingga saat ini majelis hakim belum mengeluarkan penetapan mengenai hal tersebut. Dengan demikian, alasan ketidaknyamanan yang disampaikan oleh Agus mengenai fasilitas tahanan hanya dianggap sebagai alasan subjektif belaka. Informasi mengenai hal ini telah diperoleh dari pendamping disabilitas Dinas Sosial.