“Pentingnya Pemetaan Kasus Pagar Laut dalam Konteks UUD 1945”

by -62 Views

Kasus Pagar Laut Tangerang, MPR: Di MPR RI, anggota Badan Pengkajian Al Muzzammil Yusuf menekankan perlunya mengkaji kasus pagar laut Tangerang berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Pasal ini menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kepentingan kemakmuran rakyat. Pengkajian ini mendapat dukungan dari Presiden RI Prabowo Subianto yang memerintahkan KKP dan Kasal untuk mencabut surat keabsahan pagar laut. Dukungan juga datang dari Komisi IV DPR RI yang turun langsung ke lokasi. MPR diharapkan turun tangan dalam pendalaman kajian dengan melibatkan pakar untuk menjaga kekompakan bangsa dalam mempertahankan kedaulatan bumi pertiwi. Berharap momen ini menjadi kesempatan bersama untuk melindungi kekayaan alam demi kemakmuran rakyat Indonesia tanpa kepentingan golongan tertentu atau asing.