Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menuding mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro telah menerima uang Rp5 miliar dari anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Kedua tersangka itu terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap wanita berinisial FA, yang ditemukan tewas di kamar hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada bulan April 2024. Sugeng menyebut uang tersebut diduga diterima oleh Bintoro untuk menghentikan kasus terhadap Arif dan Bayu, yang kemudian memberikan uang tersebut melalui kuasa hukumnya.
Informasi yang diterima menyebut bahwa AKBP Bintoro akan dihadapkan pada proses hukum atas dugaan pemerasan dalam jabatan. IPW meminta agar kasus ini tetap diproses untuk menjaga marwah institusi Kepolisian dari anggotanya yang nakal dan menyimpang. Menurut Sugeng, penyelesaian kasus dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro merupakan sebuah ujian dalam menjaga integritas kepolisian dan menegakkan hukum. Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian maupun AKBP Bintoro terkait tuduhan yang disampaikan oleh IPW.