Pada Senin, 27 Januari 2025, polisi menetapkan RTH alias A sebagai tersangka pembunuhan terhadap UK (29 tahun) di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Pelaku diduga melakukan tindakan tersebut karena merasa cemburu dengan korban atas dugaan perselingkuhan korban dengan pria lain. Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Farman, menjelaskan bahwa motif pelaku juga didorong oleh rasa sakit hati terhadap korban, karena korban menghina anak perempuannya. Selain itu, tersangka dan korban memiliki hubungan khusus selama tiga tahun terakhir, di mana tersangka mengaku sebagai suami siri korban. Tersangka akhirnya menghabisi nyawa korban pada tanggal 19 Januari 2025 di sebuah hotel di Kediri setelah terjadi cekcok. Kemudian, tersangka memasukkan tubuh korban ke dalam sebuah koper merah pada 20 Januari 2025. Tersangka saat ini telah ditahan oleh pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. Semua informasi ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur dalam konferensi pers di Markas Polda Jatim.
Terkuak Motif Pria Mutilasi Wanita: Cemburu dan Sakit Hati
