“KPK Umumkan Harta Raffi Ahmad: Penemuan Wawasan Baru”

by -24 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan verifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raffi Ahmad. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pengumuman mengenai LHKPN Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu dijadwalkan akan dilakukan dalam pekan ini. LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara kepada KPK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Tujuan dari LHKPN ini adalah untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta untuk menyokong penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada Oktober 2024, Raffi Ahmad sekarang harus melaporkan hartanya ke KPK. Semua ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terbebas dari korupsi.