Pada tanggal 1 Februari 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa W, seorang guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang, telah melakukan pencabulan terhadap 20 anak. Aksi W sudah terjadi sejak tahun 2017 dengan modus yang sama. Menurut Undang-Undang, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Motif dari pelaku untuk melakukan pencabulan tersebut terungkap ketika dia mendapatkan mimpi bahwa tangannya sakit dan hanya bisa disembuhkan dengan air mani korban. Modus operandi pelaku adalah dengan meminta korban menuruti kemauannya untuk membantu menyembuhkan tangannya. Kasus ini dibongkar oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada tanggal 30 Januari 2025.
W sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pencabulan terhadap murid-muridnya, termasuk seorang anak dari pelapor J. Pada proses penyelidikan, W tidak hadir saat dipanggil oleh pihak kepolisian, dan pada penelusuran terakhir terlapor telah meninggalkan rumahnya di Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Tangerang. Polisi terus melakukan penyelidikan terkait jumlah korban, dan data terakhir menunjukkan bahwa ada 4 orang korban dengan usia di bawah umur.